Kasat Rekrim AKP Eko Marudin (kiri) saat mendampingi Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo. Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Kardiyo dijerat pasal 76 I Undang-Undang RI No.35/2014 tentang perubahan dengan sangkaan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau pasal 359 KUHP.

Sebelumnya, Polres Boyolali telah menetapkan dua tersangka terkait kasus perahu terbalik yang menewaskan 9 orang akibat tenggelam. Dua tersangka, yakni berinisial GTS (13), selaku juru mudi perahu, dan Kardiyo (52), pemilik perahu sekaligus pemilik Warung Makan Apung Gako. Keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali. 

Tersangka GTS selaku juru mudi dijerat Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. GTS yang masih berusia 14 tahun, sesuai UU Perlindungan Anak maka tidak ditahan. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network