Dia mengatakan, patroli politik uang dilakukan secara serentak oleh Bawaslu pada tingkat kabupaten/kota kemudian diikuti jajaran Panwas Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan pengawas TPS mulai pukul 08.00-19.00 WIB.
“Termasuk kami juga melakukan patroli di media sosial. Tujuannya memastikan tidak terjadi pelanggaran di masa tenang patroli ini akan kami lakukan sampai Rabu 9 Desember 2020 pagi,” katanya
Munir menyatakan, pelanggaran masa tenang yang turut diawasi adalah adanya kampanye oleh pihak tertentu. Kemudian pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye.
"Selebihnya mewaspadai praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara negara baik itu ASN, pejabat daerah seperti Kades maupun perangkat desa. Disamping itu, juga turut mengawal dan memastikan distribusi logistik sampai tingkat TPS," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait