BANJARNEGARA, iNews.id - Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap FS, warga Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (14/4/2022) dini hari. FS diduga kuat menjual minyak goreng curah yang dikemas dengan merek premium milik pihak lain.
Penangkapan FS dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora. Dia mengatakan, penangkapan FS bermula dari informasi tentang adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.
"Selanjutnya pada Rabu (13/4/2202), petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual minyak goreng curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merek Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas," kata Dirreskrimsus, Kamis (14/4/2022).
Untuk pembuktian lanjut, pada malam harinya petugas langsung memeriksa rumah FS dan menemukan tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas, 36 Kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.
"Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara," katanya.
Atas perbuatannya, kata dia, FS harus berurusan dengan petugas kepolisian karena diduga melanggar ketentuan peraturan per undang undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan.
Editor : Ahmad Antoni
polda jateng polres banjarnegara Kabupaten Banjarnegara minyak goreng curah kemasan palsu ditreskrimsus minyak goreng Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy
Artikel Terkait