Petugas saat mengamankan barang bukti minyak goreng curah kemasan premium palsu di Banjarnegara. (IST)

"Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," sebutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntungan banyak dari volume dan harga jual.

Minyak goreng curah harga per jeriken isi 25 kg dibeli seharga Rp380.000 atau Rp15.200 per kg Setelah dikemas dalam botol bermerek dijual Rp20.500.  Keuntungan per botol senilai Rp5.300.

"Keuntungan lagi dari volume, karena hitungan dalam 1kg = 1200 ml. Padahal dikemas dalam botol hanya 950 ml, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume/netto migor 250 ml," ujarnya.

Menurutnya, FS memanfaatkan  situasi kelangkaan migor curah dengan melakukan perbuatan curang. "Pelaku sengaja menggunakan label minyak goreng kemasan resmi agar nilai jual tinggi namun isinya minyak goreng curah yang tidak sesuai standar merek yang digunakan. Dia juga sengaja mencetak label palsu melalui bikin sendiri, dan beli online melalui FB," kata Iqbal.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network