Ilustrasi penangkapan. foto: dok.

Dari arisan ini, pelaku berhasil meraup keuntungan hampir Rp1 miliar. Sementara, PTP mengaku uang hasil arisan online digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membuka usaha toko baju, tas hingga kosmetik. 

“Namun karena usaha yang dijalankan tak mendapat keuntungan, saya tak mampu membayar profit kepada member arisan online,” kata PTP. 

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti di antaranya mobil dan sepeda motor pelaku yang diduga dari hasil penipuan arisan online. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network