Jajanan ciki ngebul yang dilarang untuk dijual. (Foto: Ist)

Sebagai upaya pencegahan, Dwi mengatakan pihaknya bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya akan melakukan sosialisasi dan imbauan ke beberapa tempat. Isinya agar para penjual makanan tidak menjual makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan.

"Ketika ada temuan, masyarakat silakan lapor ke kami, kami akan tindak lanjuti. Kesehatan masyarakat yang kami utamakan," tandas Dwi Subagio.

Kasus anak-anak keracunan usai menyantap jajanan ciki ngebul terjadi di sejumlah wilayah. Di antaranya di Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network