MG alias Nata (18) istri Nanang Tri Hartanto (21) pelaku pembunuh siswi SMP saat dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolres Sukoharjo. Foto: Ist.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, keterangan Nata akan didalami oleh penyidik PPA Polres Sukoharjo.

"Keterangannya Mbak Nata akan kita dalami dan selidiki lebih lanjut, apakah nanti keterangan itu disertai alat bukti lainnya. Karena kalau diproses hukum harus disertakan alat bukti yang cukup," kata Wahyu Nugroho Setiawan, Sabtu (4/2/2023). 

Dia mengatakan, jika alat bukti terpenuhi, maka penyidik akan membuatkan berkas perkara tersendiri atas dugaan tindakan KDRT Nanang terhadap istrinya. Oleh karenanya, Nanang terancam disangkakan dua kasus yang berbeda, yakni pembunuhan dan KDRT.

Namun, Nata belum membuat laporan resmi terkait dengan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya itu.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network