Saksi ahli hukum pidana, Noor Aziz Said dari Universitas Nahdlatul Ulama, Banyumas saat memberikan keterangan di PN Kota Tegal, Kamis (10/12/2020). foto Yunibar.
TEGAL, iNews.id - Sidang kasus dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo kembali digelar  di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (10/12/2020). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Noor Aziz Said dari Universitas Nahdlatul Ulama, Banyumas. 

Dalam keterangannya, Noor Aziz Said menyatakan pelaku dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. “Satu pasal 216 KUHP, tidak mentaati perintah aparat penegak hukum. Dalam hal ini adalah Polisi,” kata Noor Aziz Said, Kamis (10/12/2020). 

Kedua, pasal 93 Undang Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Yakni menghalang halangi atau mengganggu pelaksanaan karantina kesehatan. Serta pasal 14 UU Nomer 4 Tahun 1984 tentang pemberantasan penyakit menular. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network