Saksi ahli hukum pidana, Noor Aziz Said dari Universitas Nahdlatul Ulama, Banyumas saat memberikan keterangan di PN Kota Tegal, Kamis (10/12/2020). foto Yunibar.

Ia berpendapat tindakan terdakwa melaksanakan pesta hajatan dengan hiburan konser dangdut saat pandemi telah melanggar tiga tindak pidana. Selain saksi ahli, tiga orang saksi lainnya juga dihadirkan di persidangan.  

Yakni pemilik orkes dangdut, dan dua kameramen. Mereka dicecar pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Toetik Ernawati. Pertanyaan terkait kondisi penerapan protokol kesehatan di pesta hajatan dengan hiburan orkes dangdut, 23 september 2020 lalu. 

Dalam persidangan, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan. Ketika sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,  JPU dan majelis hakim mengajukan pertanyaan terkait persiapan hingga suasana saat pelaksanaan. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network