Saksi ahli hukum pidana, Noor Aziz Said dari Universitas Nahdlatul Ulama, Banyumas saat memberikan keterangan di PN Kota Tegal, Kamis (10/12/2020). foto Yunibar.

Terdakwa nekat melanjutkan acara hingga malam meski perizinan telah dicabut sejak sore. Alasannya, jika dibubarkan dirinya menanggung malu. Sementara, sidang akan dilanjutkan selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. 

Dalam perkara ini, terdakwa tidak ditahan  karena acaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Terdakwa hanya menjalani wajib lapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota tegal satu pekan sekali. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network