Menurutnya, Agustinus Santoso mempailitkan barang bukan lagi milik Agnes. Namun hal itu masih tetap dijalankan dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang.
"Harusnya perkara ini ditolak karena tidak ada unsur utang piutang. Karena ada unsur perjanjian jual beli. Kepailitan inilah yang dilaporkan kepolisian karena rekayasa," ujarnya.
Dia juga menepis jika terdakwa merupakan korban sengketa keluarga Agnes Siane. Pada perkara itu Agustinus yang merencanakan hal tersebut. "Sebab dari awal terdakwa beli bukan ada utang piutang dengan Agnes Siane," ujarnya.
Ia menyebut dakwaan jaksa telah terang benderang yang menyebutkan Agustinus melakukan transaksi jual beli tanah itu. Dirinya berharap pada sidang pidana berikutnya hakim dapat memeriksa semua putusan baik perdata kepemilikan, kepailitan maupun putusan pidana Agnes Siane
Sebelumnya pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eferita menyatakan Agus terdakwa bersama-sama dengan Agnes Siane melakukan rekayasa perkara kepailitan. Upaya itu dilakukan agar bisa mendapatkan sertifikat tanah melalui proses kepailitan.
"Perkara ini dimulai ketika terdakwa akan melakukan pembelian tanah di Jalan Tumpang Raya No 5 seluas 2.285 meter persegi dari Agnes Siane. Kala itu, itu atas nama Joe Kok Men yang merupakan suami Agnes Siane.Tanah tersebut posisinya sedang menjadi agunan di bank swasta. Setelah melalui proses lelang, tanah tersebut terjual dengan harga Rp 8 miliar," jelas Efrita saat membacakan Dakwaan, Selasa (30/5).
Editor : Ahmad Antoni
rekayasa kepailitan penasihat hukum kota semarang sertifikat tanah jual beli tanah Transaksi proses lelang gugatan
Artikel Terkait