Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi (tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus TPPO pada konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).

CILACAP, iNews.id – Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus TPPO yang pertama melibatkan dua orang tersangka.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan modus dua tersangka yang terdiri atas Sun (51), warga Indramayu, Jawa Barat, dan Tar (43), warga Cilacap, itu berupa menjanjikan untuk memproses dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Korea Selatan.

Menurut dia, jumlah korban CPMI yang berhasil diperdayai oleh kedua tersangka mencapai 165 orang dengan kerugian hampir mencapai Rp2,5 miliar.

"Para korban yang direkrut dibawa ke Indramayu yang merupakan lokasi LPK (Lembaga Pendidikan Keterampilan). Kami telah lakukan penyelidikan dan ternyata LPK tersebut tidak berizin," ," katanya saat konferensi pers terkait kasus TPPO di Markas Polresta Cilacap, Selasa (6/6).

Setelah dua tersangka tersebut ditangkap, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan ke PT AI di Jakarta. Jika ternyata perusahaan tersebut tidak berizin, lanjut dia, pihaknya juga akan menjerat PT AI dengan pasal TPPO.

"Kasus TPPO yang kedua melibatkan saudari S. Kami tidak melakukan penahanan terhadap saudari S karena masih punya bayi," kata Kapolda. Menurut dia, tersangka S terlibat dalam TPPO jaringan Eropa seperti Inggris, Spanyol, dan Belanda.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network