SEMARANG, iNews.id - Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pencucian uang hasil korupsi dana Kas Daerah Kota Semarang. Kasus TPPU tersebut merugikan negara Rp26,7 miliar.
Jaksa penuntut umum Yogi Budi Aryanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto, Rabu (2/11/2022).
Menurut jaksa, terdakwa layak menerima hukuman yang setimpal dengan hasil kejahatan yang dinikmatinya.
Editor : Ahmad Antoni
kota semarang pengadilan tipikor semarang btpn Kas Daerah pemerintah kota semarang pencucian uang kasus tppu