Jokowi mengatakan, hal mengenai mobil Esemka bukanlah sebuah kasus. Namun demikian, gugatan yang dilayangkan akan dilayani mengingat Indonesia negara hukum sehingga semua sama di mata hukum.
"Ditanyakan ke pengacara karena sudah diserahkan ke pengacara," ujar Jokowi, Jumat (11/4/2025).
Jokowi belum bisa memastikan apakah akan datang saat sidang di pengadilan. Dia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengacara.
Sebelumnya, Jokowi digugat calon pembeli mobil Esemka di PN Solo, Selasa (8/4/2025). Gugatan perdata tersebut dilayangkan Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto mengatakan, kliennya telah melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka. Gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
“Gugatan wanprestasi kami layangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin lalu PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).
Dalam tuntutannya, ada dua pokok penting gugatan yang dilayangkan kliennya kepada tiga pihak tersebut. Tuntutannya menyatakan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.
Untuk gugatan pertama, kliennya meminta ganti rugi materiel senilai Rp300 juta atau setara dengan harga dua unit mobil Esemka jenis Bima Pikap.
Selain gugatan berupa uang, Sigit juga menerangkan kliennya meminta Majelis Hakim PN Solo untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan bila gugatan perdata yang dilayangkan dikabulkan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait