Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono mengatakan, setelah dilakukan penetapan dan penahanan tersangka, pihaknya memiliki waktu selama 20 hari untuk menuntaskan penyidikan kasus ini. Penyidik secepatnya melengkapi berkas agar kasus yang ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Setelah pemberkasan selesai, kasus ini langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Namun kapan waktunya, kami belum bisa memastikan. Yang jelas secepatnya akan kami limpahkan," ujar dia.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait