SOLO, iNews.id – Belasan pengusaha pangkalan gas elpiji (LPG) 3 kg mengadu ke Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo. Mereka mengadu soal aturan terbaru pembelian gas LPG 3 kg yakni dengan mengumpulkan KTP.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Disdag Kota Solo, Training Haryanto saat diwawancarai mengungkapkan bahwa pihaknya banyak menerima keluhan soal aturan terbaru pembelian gas LPG 3 Kg yang mulai diterapkan pada 23 Mei 2023.
Menurutnya banyak masyarakat di tingkat bawah khususnya, kesulitan memenuhi aturan mengumpulkan KK dan KTP setiap akan membeli gas LPG 3 kg.
"Di bawah karena kesulitan terkait dengan menunjukkan KTP dan KK ada yang belum punya android terkait aplikasi, termasuk kesulitan," saat dihubungi, Rabu (31/5).
Pihak Disdag rencananya langsung menindaklanjuti keluhan tersebut. Training menjelaskan, pihaknya akan menjembatani keluhan yang disampaikan para pengusaha pangkalan kepada pihak Pertamina.
Editor : Ahmad Antoni
gas elpiji gas elpiji 3 kg pertamina hiswana migas dinas perdagangan kota solo pengusaha gas lpg 3 kg gas LPG pangkalan gas
Artikel Terkait