Belasan pengusaha pangkalan gas elpiji (LPG) 3 kg mengadu ke Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo. (R August)

"ini kebetulan kami mengundang Pertamina, mengundang Hiswana (Migas), mengundang agen, dan mengundang (pemangku) wilayah minimal kecamatan, kami untuk menindaklanjuti surat dari Pertamina, kami kumpulkan di sini," ujarnya.

Salah seorang pemilik pangakalan gas LPG, Heru Purwanto sengaja datang untuk ke kantor Disdag Solo, Selasa (30/05) kemarin bersama dengan 10 orang rekannya guna mengeluhkan aturan terbaru pembelian gas LPG 3 kg."Kami mengalami kendala dalam pelaksanaan distribusi atau sebagai pengguna," katanya.

Dia mengatakan, penggunaan aplikasi dalam proses pembelian Gas LPG 3 kg memberatkan pengusaha pangkalan kerana harus bekerja ekstra. Aplikasi tersebut mewajibkan setiap pengusaha menginput gambar fotokopi KTP, KK dan foto diri pembeli.

"Karena persyaratan yang ditentukan dalam aplikasi itu antara lain harus menyampaikan fotokopi KTP, pokoknya pangkalan harus punya data KTP, KK, dan foto diri itu baru yang pengguna masyarakat biasa, dan jatahnya satu minggu satu. Yang kedua ada yang di UMKM, harus disertai disamping KTP, KK, foto diri, dan foto usaha," ujarnya.

Heru menyebut bahwa aturan terbaru Pertamina itu mengakibatkan para pengusaha pangkalan gas LPG sering mendapatkan caci maki. 

"Kami yang ada di pangkalan mengalami kesulitan luar biasa, bahkan kami dimaki-maki oleh pembeli," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network