KENDAL, iNews.id - Tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Kendal mendeklarasikan antinarkoba. Selain itu juga ditandatangi pakta integritas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten setempat.
Ketiga lapas yang mendeklarasikan antinarkoba yakni Lapas Kelas IIA Kendal, Lapas Terbuka Kelas IIA Kendal dan Lapas Pemuda Kelas IIA Plantungan Kendal. Deklarasi dihadiri masing-masing kepala lapas sebagai bukti dan komitmen mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN Kabupaten Kendal Ana Setyowati mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN dibentuk dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Sehingga perlu keseriusan pemerintah dalam merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat. khususnya kerja sama antara BNN Kendal dengan lembaga pemasyarakatan,” kata Ana Setyowati, Kamis (1/4/2021).
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait