Dia mengatakan, Perda kawasan tanpa rokok juga masih belum bisa mengakomodir iklan tanpa rokok. Dalam hal perda kawasan tentang rokok misalnya, perlu dipikirkan mengenai penyesuaian dengan rencana tata ruang kota supaya bisa menjadi wilayah yang ramah anak.
Selain itu fasilitas Ramah Anak belum optimal (Ruang Bermain Ramah Anak/bersertifikat masih satu, Rumah Ibadah Ramah Anak, Day care)
Tujuh kabupaten kota yang mendapat predikat Nindya pada posisi pertama diraih oleh Rembang disusul Kota Semarang, Brebes, Cilacap, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kabupaten Magelang.
''Dengan berbagai upaya perbaikan ini nantinya kami berharap ke depan predikat Utama bisa diraih oleh Kota Semarang,"ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait