Berikutnya, staf umum di Bumi Redjo Group Afton Saefudin serta enam pihak swasta masing-masing Rahmanto Hery Widodo, Wasilah Wati, Januar Dia Permana, Boedi Warman, Kevin Adimas Halimawan, dan Edi Taufik Yusuf.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan TPPU terhadap Budhi merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
tindak pidana pencucian uang komisi pemberantasan korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Kabupaten Banjarnegara mako brimob
Artikel Terkait