Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono saat ditahan KPK. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara. Kedua pejabat dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus pencucian uang yang menjerat tersangka Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri  menyebutkan dua pejabat tersebut adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara Arqom Al Fahmi dan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara Arif Setyawan.

"Hari ini dua pejabat Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, yaitu Arqom Al Fahmi dan Arif Setyawan, dipanggil sebagai saksi. Mereka akan diperiksa terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017—2018 untuk tersangka BS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta," kata Ali, Kamis (24/3/2022).

Selain dua pejabat Dinas PUPR itu, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Seksi Peningkatan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara periode April 2021 Hermawan Tutut Indarjo, karyawan swasta Agus Marwanto, dan Kepala Plant PT Jadi Kuat Bersama Ahmad Muharris Anwar.

Berikutnya, ada empat pegawai negeri sipil (PNS), yakni Aditya Agus Satriya, Akhiri Rusmanto, Akhmad Arifudin, dan Andar Wahono.

Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017—2018 dan penerimaan gratifikasi.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network