Saksi pasangan calon menandatangani penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Rembang, 15 Desember 2020 lalu. (iNews/Musyafa)

Selain itu, yang boleh masuk ruang persidangan dari pemohon, dalam hal ini kuasa hukum pasangan calon Harno – Bayu Andriyanto, kemudian pihak pasangan calon 02 Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro selaku pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berjumlah 2 orang bertindak sebagai pemberi keterangan.

Menurutnya, pada sidang perdana, agendanya mendengarkan dalil permohonan dari pihak pemohon. Kemudian antara tanggal 29 Januari – 1 Februari jawaban termohon (KPU), tanggapan pihak terkait dan pemberi keterangan (Bawaslu). 

Sekitar  5 hari setelah itu, Majelis Hakim MK baru akan memutuskan, muncul putusan dismissal/semacam putusan sela atau dilanjutkan ke sidang pembuktian. “Kalau dismissal maka akan selesai lebih cepat, tapi kalau masuk pembuktian ya akan lebih lama lagi, “ imbuh Musoffa.

Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Hafidz – Hanies, Zaimul Umam mengatakan, pihaknya tidak terlibat langsung dalam sengketa tersebut, tetapi sifatnya hanya memantau proses persidangan. Meski demikian, Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai koalisi pengusung Hafidz - Hanies sudah memberikan bantuan 5 orang pengacara.

“PDI Perjuangan mengerahkan 2 personel, PPP, PKB dan Golkar masing-masing 1 orang, ini tim advokasi dari DPP mas. Mereka sudah duduk bersama dan diskusi. Kami bukan sebagai objek, yang jadi objek adalah KPU, “ ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network