Selain itu, yang boleh masuk ruang persidangan dari pemohon, dalam hal ini kuasa hukum pasangan calon Harno – Bayu Andriyanto, kemudian pihak pasangan calon 02 Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro selaku pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berjumlah 2 orang bertindak sebagai pemberi keterangan.
Menurutnya, pada sidang perdana, agendanya mendengarkan dalil permohonan dari pihak pemohon. Kemudian antara tanggal 29 Januari – 1 Februari jawaban termohon (KPU), tanggapan pihak terkait dan pemberi keterangan (Bawaslu).
Sekitar 5 hari setelah itu, Majelis Hakim MK baru akan memutuskan, muncul putusan dismissal/semacam putusan sela atau dilanjutkan ke sidang pembuktian. “Kalau dismissal maka akan selesai lebih cepat, tapi kalau masuk pembuktian ya akan lebih lama lagi, “ imbuh Musoffa.
Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Hafidz – Hanies, Zaimul Umam mengatakan, pihaknya tidak terlibat langsung dalam sengketa tersebut, tetapi sifatnya hanya memantau proses persidangan. Meski demikian, Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai koalisi pengusung Hafidz - Hanies sudah memberikan bantuan 5 orang pengacara.
“PDI Perjuangan mengerahkan 2 personel, PPP, PKB dan Golkar masing-masing 1 orang, ini tim advokasi dari DPP mas. Mereka sudah duduk bersama dan diskusi. Kami bukan sebagai objek, yang jadi objek adalah KPU, “ ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait