Umam mengatakan, akan mengikuti semua proses di Mahkamah Konstitusi. Ia optimis kemenangan akan tetap berpihak pada pasangan Hafidz – Hanies. “Insyaallah MK akan memutuskan sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan oleh KPU dan kemenangan tetap di 02 (Hafidz – Hanies-Red), “ ujar Gus Umam, adik ulama Gus Baha’ ini.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Harno – Bayu, Nimerodin Gulo menyampaikan siap menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa siang besok. Soal seberapa tebal halaman permohonan yang akan dibacakan, Nimerodin belum bisa memperinci. “Pokoknya tebal dan padat mas, “ katanya melalui pesan WhatsApp. Ditanya peluang dan optimis tidaknya memenangkan permohonan sengketa Pilkada Rembang, Gulo tidak menanggapi.
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Rembang dimenangkan pasangan Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro' dengan memperoleh 214.237 suara, sedangkan pasangan Harno – Bayu Andriyanto meraup 208.736 suara atau hanya terpaut 5.501 suara (1,3 %). Pasangan Harno – Bayu mengajukan gugatan ke MK, karena menemukan indikasi pelanggaran dan kecurangan di 47 tempat pemungutan suara (TPS).
Dampak dari gugatan tersebut, pasangan Hafidz – Hanies belum bisa ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Padahal daerah-daerah lain yang tidak ada gugatan di MK, pasangan calon pemenang Pilkada sudah ditetapkan tanggal 21 Januari 2021 lalu.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait