Tersangka kasus jasad bayi dikubur di pekarangan warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.

“Pelaku memilih lokasi secara acak dan relatif dekat dengan rumahnya di Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Kota Solo,” kata Teguh Prasetyo, Jumat (3/3/2023). 

Polisi menetapkan MA dan SA sebagai tersangka dalam kasus aborsi. MA sudah ditahan di Mapolres Sukoharjo, Sedangkan SA masih dirawat pascapendarahan dalam proses menggugurkan.

Teguh Prasetyo mengatakan, sejumlah barang bukti diamankan dari kamar kos SA di Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, antara lain bukti pembelian obat penggugur kandungan, sisa obat yang belum diminum, sekop hitam untuk menggali tanah, bekas tali pusar dan beberapa sarana lainnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 75 junto Pasal 194 UU nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network