SEMARANG, iNews.id - Puluhan pengunjung tempat hiburan malam di Jalan Sumbing, Semarang, Jawa Tengah, dibubarkan tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Semarang, Sabtu (27/3/2021) malam. Pembubaran dilakukan karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Selain melanggar jam operasional tempat hiburan, kerumunan pengunjung rawan terjadi penularan karena tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Para pengunjung yang umumnya tidak memakai masker ini diminta meninggalkan ruangan dan selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Semarang menggunakan bus polisi.
Setelah didata, sebanyak 95 pengunjung kafe terdiri dari 60 laki-laki dan 35 perempuan dilakukan tes rapid antigen dengan hasil semuanya negatif.
Tim gabungan juga menyegel tempat hiburan malam, karena pengelola melanggar aturan PPKM Mikro dalam ruangan cafe yang seharusnya diisi 50 persen dari kapasitas ternyata lebih. Sehingga rawan terjadi penularan virus Covid-19.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait