Petugas Lapas Semarang menggagalkan upaya penyelundupan pil koplo ke dalam lapas setempat, Selasa (14/11/2023). IST

Pelaku ES, sebut Wisnu, adalah kekasih narapidana MM. Mereka saling kenal melalui media sosial Facebook sebulan yang lalu. ES sendiri sudah mempunyai suami dan seorang anak.  

“ES diminta mengantarkan obat gatal pada saat kunjungan dengan dijanjikan uang satu juta rupiah. ES mengaku membutuhkan uang dan tergiur dengan hadiah tersebut,” ujarnya.

ES memperoleh obat tersebut dari orang suruhan MM, mereka bertemu di Taman Bangetayu Kota Semarang, Senin (13/11/2023) malam.  

Hasil pemeriksaan terhadap ES, ditemukan barang bukti 199 butir pil koplo dan telepon genggam. “Selanjutnya kami telah berkoordinasi dengan Polsek Ngaliyan untuk dilakukan pengembangan,” ujarnya. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network