KPK merespon pihak kampus Unnes yang menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang melaprkan rektor ke KPK. (ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon keputusan pihak kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang menjatuhkan sanksi kepada seorang mahasiswa yang melaporkan rektornya ke KPK. Mahasiswa yang bernama Frans Napitu dikembalikan Fakultas Hukum Unnes ke orang tua untuk mendapatkan pembinaan moral karakter.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyinggung soal hak masyarakat untuk melapor ke aparat penegak hukum jika melihat adanya dugaan korupsi. Pelaporan itu, kata dia, seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network