"UU Tipikor yang secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ghufron kepada awak media, Senin (16/11/2020).
Berdasarkan aturan yang ada, menurut dia, setiap orang akan mendapat imbalan dari negara jika berhasil membantu KPK dalam memberantas korupsi. Salah satunya, dengan melaporkan adanya dugaan awal korupsi. Oleh sebab itu, dirinya kecewa dengan sikap kampus yang menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa hanya karena telah melaporkan dugaan korupsi rektornya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait