"Kami harap ini bukan kelihatan seremonial saja, tapi menjadi perubahan dari sistem pendidikan di Kabupaten Sragen. Kami tak ingin ini hanya sekadar pertemuan tanpa ada aksi nyata, jadi harus ada implementasi," katanya.
Khusus untuk terlapor Suwarno, Piter menyebut jika mengulangi perbuatannya bisa terjerat pidana UU Perlindungan Anak.
"Jika terlapor mengulangi lagi, berarti ada perbuatan lagi. Perlu dicatat perbuatan ini masuk kategori pidana. Dalam UU sistem pidana peradilan anak, itu masuk, pasalnya ada," ucapnya.
Tapi untuk kasus ini, Polres Sragen mengedepankan penyelesaian masalah dengan restorative justice. Selain itu, pihak terkait masih memiliki pekerjaan rumah untuk memulihkan psikologis anak.
"Karena sudah ada korban anak Pak Agung. Jadi bagaimana menyiapkan langkah untuk pemulihan, agar bisa cepat melaksanakan kegiatan belajar dengan baik," katanya.
Dengan mediasi, aduan Agung ke Polres Sragen sudah diselesaikan dengan restorative justice, sehingga masalah ini tidak akan diproses hukum.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait