Proses mediasi kasus perundungan yang dilakukan seorang guru di Kabupaten Sragen terhadap siswi yang tak pakai hijab, Kamis (17/11/2022). Foto: iNews TV/Joko Piroso.

"Surat pernyataan sudah ditandatangani berbagai pihak. Itu akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim, jika aduan ini sudah RJ, artinya tidak maju ke pengadilan," katanya. 

Sementara itu, orang tua korban, Agung Purnomo, merasa lega seusai adanya mediasi ini. 

“Mediasi menjembatani kehadiran negara di sini. Kami benar-benar merasa diapresiasi dan merasa terayomi, terfasilitasi. Dalam rangka Polri menyelesaikan permasalah di luar pengadilan,” katanya. 

Agung menambahkan, mediasi menjadi momen baik bagi semua pihak, terutama sekolah dan dinas terkait untuk melakukan evaluasi dan pembinaan ke depan.

“Sejak awal terjadinya masalah ini, kami berusaha mengembalikan bagaimana kepercayaan diri anak-anak. Membesarkan hati mereka, memberikan treatment bahwa ini cuma dinamika kecil. Di depan mereka masih ada masa depan yang lebih luas harus dilalui oleh setiap anak dalam berproses meraih cita-cita,” katanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network