SRAGEN, iNews.id - Kasus perundungan yang dilakukan seorang guru SMAN 1 Sumberlawang, Kabupaten Sragen terhadap siswi yang tak pakai hijab berujung damai. Melalui proses mediasi yang berlangsung alot, kasus akhirnya diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Proses mediasi digelar di Mapolres Sragen, Kamis (17/11/2022). Mediasi menghadirkan pelapor Agung Purnomo selaku orang tua siswi korban perundungan, guru Suwarno selaku terlapor, pihak sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan Komisi Perlindungan Anak (KPA).
"Dalam mediasi, semua pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangannya. Pelapor, Agung menyampaikan hal-hal yang dirasa ada ketidakadilan. Sementara guru matematika SMAN 1 Sumberlawang, Suwarno juga sudah menanggapi, dan instansi terkait menyampaikan pandangannya,” kata Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama.
Kapolres mengatakan, sejumlah poin disepakati dalam pertemuan, seperti tidak mengulangi perbuatannya lagi, perbaikan sistem, dan lainnya. Semua pihak yang hadir menandatangani surat pernyataan yang telah disepakati dalam mediasi.
Dia meminta implementasi nyata harus dilakukan setelah mediasi, sehingga lembaga pendidikan tetap menjaga marwahnya sebagai tempat untuk mendidik anak yang baik.
Kapolres khawatir masalah perundungan ini memiliki fenomena gunung es, sehingga sistemnya harus diperbaiki. Pihaknya juga siap menerima aduan bila ada kasus serupa terjadi di tempat lain.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait