Tersangka JAP, warga Wonodri, Semarang Selatan saat ditahan di Mapolrestabes Semarang. Foto: iNews/Kristadi.

“Pelaku berhasil kami amankan tak lama setelah kejadian,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu (14/9/2022). 

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejat karena melihat korban sendirian dan kondisi sekitar sepi. 

Saat ini, pelaku telah ditahan Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network