Menurutnya, pelaksanaan Mubes Kosgoro 1957 pada masa pandemi Covid-19 dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kesehatan, dan nantinya peserta yang akan menghadiri mubes itu adah peserta yang sudah disepakati dan disetujui oleh mayoritas peserta Muspinas Kosgoro 1957.
"Mari kita sukseskan Mubes Kosgoro 1957 di Cirebon. Kita jaga kenyaman dan keamanan, demi kelancaran mubes, sebab siapapun nantinya yang akan membuat onar dan berusaha memecah belah Kosgoro 1957, tentu kita akan dengan tegas membawa ke ranah hukum," kata Vice Presiden Kongres Advokat ini.
Kosgoro 1957 mendukung dan merespons penuh langkah pemerintah dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Dukungan ini ditunjukkan dengan menyelenggarakan Mubes Kosgoro 1957 dengan aturan protokol kesehatan yang ketat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undang yang berlaku.
Sebagaimana diketahui bahwa Kosgoro merupakan organisasi yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan telah mendapatkan pengesahan yang sah serta terdaftar dikementerian Hukum dan HAM, berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang No.17 tahun 2013 tentang Orgamas.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait