“Modus tersangka mengaku sebagai anggota Polri lulusan Akpol yang bertugas di Polda Jateng. Kemudian tersangka menjanjikan akan menikahi korban. Namun seiring berjalannya waktu tersangka meminta barang-barang baik berupa uang maupun perhiasan korban,” kata Wakapolres, Senin (17/5/2021).
“Tersangka dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP jo 64 KUHP tentang penipuan,” katanya.
Sementara tersangka mengaku sebagai anggota polisi agar korban percaya. Dia mengatakan, tidak pernah menggunakan baju seragam polisi, hanya menyimpan di dalam mobil. “Baju seragam polisi ini saya membeli di Yogyakarta,” katanya.
Sementara, korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan ke polisi dan tersangka diamankan di tempat persembunyiannya.
Untuk uang dan perhiasan emas yang diserahkan oleh korban kepada tersangka sudah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka tanpa seizin dari korban.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait