Tersangka kasus penipuan terhadap seorang perempuan saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Kendal. (iNews/Eddie Prayitno)

“Modus tersangka mengaku sebagai anggota Polri lulusan Akpol yang bertugas di Polda Jateng. Kemudian tersangka menjanjikan akan menikahi korban. Namun seiring berjalannya waktu tersangka meminta barang-barang baik berupa uang maupun perhiasan korban,” kata Wakapolres, Senin (17/5/2021).

“Tersangka dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP jo 64 KUHP tentang penipuan,” katanya.

Sementara tersangka mengaku sebagai anggota polisi  agar korban percaya. Dia mengatakan, tidak pernah menggunakan baju seragam polisi, hanya menyimpan di dalam mobil. “Baju seragam polisi ini saya membeli di Yogyakarta,” katanya. 
 
Sementara, korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan ke polisi dan tersangka diamankan di tempat persembunyiannya.

Untuk uang dan perhiasan emas yang diserahkan oleh korban kepada tersangka sudah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka tanpa seizin dari korban.
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network