SEMARANG, iNews.id - BW (44), warga Pringapus Kabupaten Semarang ditangkap polisi gegara menjadi kurir narkoba jenis ekstasi. Tukang ojek pangkalan itu berurusan dengan aparat Polda Jateng, setelah kepergok membawa 347 butir ekstasi siap edar.
Perihal penangkapan BW ini diungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian saat konferensi pers di Semarang, Kamis (15/9/2022).
Dia mengatakan, BW ditangkap pada 1 September 2022 di area sebuah hotel di Lemah Bang, Bandungan, Kabupaten Semarang.
"Dari keterangannya, dia mengaku ditugaskan seorang yang saat ini DPO berinisial B untuk mengantarkan ekstasi dari daerah Tuntang, Salatiga. Dia diperintah mengantar barang tersebut pada seseorang di sebuah hotel di Jl Lemah Bang Bandungan," kata Kombes Lutfi Martadian.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait