Bersama BW, lanjut dia, polisi menyita sebuah tas kain warna hitam, 34 paket berisi 10 butir ekstasi, 1 paket berisi 6 butir ekstasi dan satu paket ekstasi di dalam sedotan.
"Dari tersangka, disita juga sebuah handphone warna biru metalik berikut sim card-nya," kata Lutfi Martadian. "Ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Kabupaten Semarang dan sekitarnya khususnya di tempat hiburan," ujarnya.
Atas perbuatannya, BW dijerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2019 serta terancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait