Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menginterogasi pasutri tersangka pencurian motor saat gelar di mapolres setempat. (Ist)

DEMAK, iNews.id -  Unit Reskrim Polsek Guntur menangkap pasangan suami istri (Pasutri) atas kasus aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pasutri itu mencuri sepeda motor di jalan persawahan Dukuh Ngablak, Desa Tlogorejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

Pasutri yang diamankan yakni Ahmad Taufiq (29) dan Solekatun (29), warga Desa Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, modus pasutri ini didasari niat dari rumah untuk mencari sepeda motor lalu berangkat bersama dengan berboncengan.

Kemudian, dalam perjalanan suami melihat sepeda motor yang terparkir di tepi jalan persawahan dengan kunci yang masih menempel lalu menyalakan dan membawa pergi.

"Pada saat suami berhasil membawa sepeda motor hasil curian, kemudian istri mengikuti dari belakang hingga menuju jalan raya," kata AKBP Budi saat konferensi pers di Polsek Guntur, Selasa (10/1/2023).

Saat diperiksa, pasangan suami istri ini mengaku bahwa sepeda motor hasil curian akan digunakan untuk ojek padi di daerahnya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network