Penasihat hukum keluarga LSA, Andri Susanto menyampaikan keterangan pers di Purwokerto. (Antara)

Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari keluarga LSA dan sejumlah pihak, korban yang diberangkatkan ke Malaysia pada bulan Januari 2020 itu baru satu kali menerima gaji yang selanjutnya dikirimkan kepada orang tuanya di Banyumas. "Berdasarkan bukti transfer yang diterima keluarganya, LSA mengirimkan uang sebesar 461 ringgit Malaysia," katanya.

Terkait dengan upaya yang telah dilakukan keluarga LSA, Andri mengatakan korban yang diberangkatkan ke Malaysia oleh YUN sekitar bulan Januari 2020 itu diketahui menghadapi permasalahan, sehingga pihak keluarga mengharapkan agar LSA dapat dipulangkan ke Tanah Air.

Akan tetapi setiap kali keluarga menghubungi YUN, kata dia, perempuan itu selalu menjanjikan jika LSA akan segera dipulangkan.

"Hingga akhirnya pada tanggal 14 Desember 2020, keluarga LSA mengadukannya ke Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas. Oleh karena tidak ada informasi apapun, pihak keluarga korban mencari pengacara hingga akhirnya bertemu dengan saya, dan saya diberi kuasa pada tanggal 4 Januari 2021," ujarnya.

Setelah mendapatkan kuasa sebagai penasihat hukum keluarga LSA, Andri mengaku segera menggali informasi terkait dengan penanganan kasus Lelen yang konon telah diadukan dan dimediasikan.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan YUN dan yang bersangkutan menjanjikan akan segera memulangkan LSA.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network