Penasihat hukum keluarga LSA, Andri Susanto menyampaikan keterangan pers di Purwokerto. (Antara)

"Oleh karena pemulangan LSA tidak kunjung terealisasi, kami akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas," katanya. Menurut dia, laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap YUN.

Kendati YUN telah diamankan dan kasusnya diproses secara hukum, dia mengatakan pihak keluarga tetap mengharapkan LSA dapat segera dipulangkan ke Tanah Air dan kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Kemranjen, Banyumas.

"Meskipun nantinya LSA telah pulang, kami tetap berharap kasus ini tetap diproses secara hukum untuk memberikan efek jera dan peringatan bagi pelaku-pelaku yang lain. Kami juga mengimbau masyarakat jika ingin menjadi pekerja migran, jadilah PMI yang legal, yang prosedural," katanya.

Seperti diberitakan, petugas Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YUN, warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, karena telah memberangkatkan seorang PMI ke Malaysia secara ilegal dengan menggunakan paspor kunjungan wisata.

Kendati YUN merupakan kepala cabang salah satu perusahaan penempatan PMI, perbuatan tersebut dilakukan secara perorangan, bukan atas nama perusahaan.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network