K (lingkaran merah), pelaku perundungan, saat menyiksa korban. (FOTO: tangkapan layar video)

“Pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng barisan siswa untuk menantang sekolah lain, padahal korban bukanlah anggota kelompok barisan siswa yang dipimpin pelaku,” katanya sesuai pertemuan dengan pihak sekolah, Bupati Cilacap, Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Cilacap, dan TNI, Rabu (27/9/2023). 

Menurut Kapolresta, alasan itulah yang memicu terjadinya perundungan terhadap korban hingga tersebar luas di media sosial.

Meski tersangka berstatus anak-anak, kata dia, polisi tetap memproses kasus perundungan tersebut sesuai hukum yang berlaku dengan menggunakan sistem peradilan anak. Jika terbukti, kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 3,6 tahun.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa perundungan siswa SMP oleh kakak kelasnya terjadi di lapangan bola voli, Desa Negarajati, Kecamatan Cimanggu. Peristiwa itu terjadi seusai pulang sekolah.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network