Menurutnya, sidang berikutnya akan digelar pada Senin (6/6/2023) memdatang dengan agenda pemanggilan saksi saksi, karena pagi tadi yang bersangkutan maupun kuasa hukum yang ditunjuk Majelais Hakim pengadilan Tipikor, tidak mengajukan eksepsi atau tangggapan pembacaan dakwaan.
Sekadar diketahui, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi PNBP sekitar Rp3 miliar. Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu.
Seharusnya uang yang disetor ke kas negara sebanyak Rp17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp14 miliar. Setelah diusut, uang sebesar Rp3 miliar itu malah diinvestasikan melalui Paypal.
Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.
Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha untuk mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar. Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp1,6 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait