Sementara Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Luthfiyah Nurlela menegaskan, PLD bertugas melaksanakan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui eksistensi pengorganisasian pengarahan dan fasilitas pada masyarakat.
“Kami akan terus mendorong kinerja PLD melalui evaluasi kinerja yang dilakukan oleh tenaga pendamping diatasnya secara berjenjang,” katanya.
Kegiatan refleksi PLD ini sebagai sarana peningkatan kapasitas diri sebagai bekal melakukan kerja-kerja pendampingan di lokasi tugas serta sebagai media publikasi atas jejak-jejak pendampingan PLD di lokasi tugas masing-masing dalam mewujudkan manfaat dana desa.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait