Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi buka suara terkait gugatan kliennya ke Gibran. (Foto: MPI)

SOLO, iNews.id - Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi buka suara terkait gugatan kliennya terhadap Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka karena dinilai wanprestasi. 

Arif mengatakan, gugatan Almas tersebut dilandasi atas dasar keinginan untuk dihargai dengan menuntut Gibran mengucapkan terima kasih. 

"Mas Almas ingin menuntut kepada Mas Gibran ucapan terima kasih. Karena selama ini Mas Gibran itu orang baik. Karena saat pilkada dulu dia juga berterima kasih kepada pendukungnya," ujarnya saat konferensi pers di sebuah tempat makan di Solo, Jumat (2/2/2024).

Seperti diketahui, Almas berkontribusi dalam melenggangnya Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024. Gugatannya terhadap syarat capres-cawapres dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan MK pada persidangan Senin (16/10/2023).

"Sampai detik ini katanya Mas Almas tidak mendapatkan ucapan terima kasih. Itu yang menjadi rujukannya. Makanya kami gugat 10 juta nanti kami kasihkan ke Panti Asuhan bukan untuk pengacaranya," beber dia.

Disinggung soal pemilihan wanprestasi dalam gugatan itu, Arif tak menjelaskannya secara rinci.

"Namanya orang menggugat apa pun boleh, urusan layak itu biar hakim yang menilai. Apa pun itu, kalau perdebatan apakah itu memenuhi, saya hanya melaksanakan tugas sebagai lawyer," katanya.

Mengacu pada statement Almas yang tidak pernah mengenal Gibran saat berhasil memenangkan gugatan dari MK, Arif menyebut bahwa Almas adalah manusia biasa yang ingin dipuji dan mendapatkan ucapan terima kasih.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network