"Menurut dia, paranormal itu memberikan saran kepada dia bahwa apabila ingin kaya maka dia harus melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya, dan apabila anaknya lahir maka dikubur secara hidup-hidup, dan ini harus dilakukan sampai 7 kali berturut-turut," kata Kapolresta.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut. "Pemeriksaan masih terus berlanjut, kita dalami apakah ini hanya karangan dia atau alibi dia. Tapi yang jelas keterangan-keterangan tersebut kami tampung semua," katanya.
Menurut dia, perbuatan Rudi dapat dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tersangka saat ini kita jerat dengan pasal 340 tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup. Kemudian juga pasal 80 ayat 4 Tentang perlindungan anak," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
tersangka pembunuhan bayi inses hubungan sedarah polresta banyumas kapolresta banyumas paranormal anak kandung hukuman mati Kabupaten Banyumas
Artikel Terkait