KARANGANYAR, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar resmi memberlakukan penyekatan jalur menuju Provinsi Jawa Timur yang melintasi Gunung Lawu. Penyekatan lintas provinsi yang diberlakukan selama 24 jam.
Penyekatan dimulai dari depan Polsek Tawangmangu hingga Cemoro Kandang. Selain melakukan penyekatan, seluruh objek wisata alam dan kuliner yang ada di daerah Tawangmangu ini seluruhnya ditutup.
Kasubag Humas Iptu Agung Purwoko mengatakan, meski jalur lintas provinsi yang melintasi Gunung Lawu ini dilakukan penyekatan, namun warga masih bisa melintasi jalur penyekatan.
Hal itu jika warga bisa menunjukkan dokumen lengkap seperti, surat sudah mendapatkan vaksin dua kali, surat hasil swab antigen dengan hasil nonreaktif dan surat keterangan kerja.
"Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, kami mohon maaf, tidak bisa masuk ke wilayah Jawa Tengah,"kata Kasubag saat di konfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (12/7/2021).
Penyekatan serta penutupan seluruh obyek wisata di daerah wisata Tawangmangu dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga.
Dengan pengurangan mobilitas ini, diharapkan bisa menekan laju penyebaran virus Covid-19. "Tujuannya agar mobilitas warga berkurang. Dengan berkurangnya mobilitas, diharapkan bisa menekan laju penyebaran virus Covid-19," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait