"Kalau ada yang mengatasnamakan aparat penegak hukum atau pers menakut-nakuti dengan tujuan meminta sejumlah uang, laporkan saja. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana para tersangka ini memperoleh laporan temuan BPK, yang katanya dibeli dari oknum wartawan atas nama Jackie," katanya.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid mengatakan setelah menerima informasi awal, pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Negeri Wonosobo.
"Kemudian melalui Tim Satgas Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Wonosobo, ketiganya kami amankan saat menerima permintaan uang sejumlah Rp20 juta yang disamarkan dengan modus permintaan kerja sama iklan," katanya.
Ia mengatakan dari hasil koordinasi dengan pers Kabupaten Wonosobo diketahui bahwa ketiganya tidak terdaftar sebagai jurnalis dan medianya Internal Publik yang diakui sebagai tempat para tersangka bekerja juga tidak terdaftar sebagai perusahaan pers.
Dalam perkara ini, katanya para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 369 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait