Perempuan cantik komplotan pencuri mobil saat diamankan di Polres Pati. (Agus Atha)

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan dalam operasi sikat jaran candi 2022, Polres Pati mengungkap empat kasus , 32 kasus non. Dari 36 kasus, kata dia, 35 kasus dengan pemberatan dan satu kasus dengan kekerasan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 7 roda empat, 32 roda dua dan uang tunai Rp100 juta lebih. Selain itu, ada 13 HP, 30 STNK, 28 BPKB serta kunci palsu,” kata Kapolres, Rabu (28/9/2022).

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraannya. Pasalnya, dari 36 kasus curanmor yang berhasil diungkap. 

Rata-rata karena kelalaian pemilik kendaraan saat memarkirnya. “Para tersangka dikenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network