Keraton Solo tampak sepi dari pengunjung akibat konflik internal yang tak kunjung selesai. (Foto: iNews.id/Bramantyo)

SOLO, iNews.id - Konflik panjang di dalam internal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) terus bergulir dan saat ini sudah masuk dalam persidangan.

Sidang gugatan konflik Keraton Solo dengan nomor perkara 271/ Pdt G/ 2017/ PN Surakarta antara Gusti Moeng melawan Sinuwun PB XIII itu digelar terbuka di lokasi sengketa. Namun, meski sidang terbuka wartawan dilarang masuk oleh pihak Keraton dengan alasan tidak ada izin dari PB XIII. "Maaf ini ruang kraton Surakarta bersifat privat wartawan harus izin Raja PB XIII," ucap Dani, salah satu petugas.

Majelis hakim PN Solo yang diketuai Frans Samuel kemudian memeriksa denah keraton yang menjadi obyek sengketa, di antaranya Kori Kamandungan, Sasono Wilopo dan kantor Badan Pengelola Keraton Surakarta. "Untuk hasilnya nanti saja, karena saat ini sidang sedang berjalan. Intinya majelis hakim hanya melihat kondisi lapangan sesuai alat bukti yang dilampirkan," ungkap Frans Samuel Daniel, Kamis (13/12/2018).

Kuasa hukum Gusti Wandansari, Sigit Sudibyanto mengatakan, selama ini akses masuk ke Keraton Solo yakni, Kori Kamandungan selalu dikunci pihak PB XIII. Kondisi itu berakibat terganggunya kegiatan pariwisata dan penelitian sejumlah akademisi di Sasono Pustaka.

Selain itu, dalam bebadan baru bentukan PB XIII juga tidak pernah melakukan kegiatan sebagai pusat budaya, pariwisata. "Penelitian sejumlah akademisi di Sasono Pustaka juga ikut terganggu karena aksesnya ditutup," lanjut Sigit. 

Penasihat hukum PB XIII, Ferry Firman mengatakan, agenda di dalam Keraton ini merupakan sidang setempat. Ada beberapa lokasi yang di kunjungi.

Direktur Eksekutif LBH Keraton Surakarta KPH Dr Edi Wirabumi mengatakan, sebagai tindak lanjut pertemuan Gusti Moeng dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor beberapa waktu lalu, Presiden menyarankan agar keluarga besar keraton kembali bersatu.

Salah satu caranya, kata dia, dengan mengambil langkah hukum bersama pengageng yang lain seperti Pengageng Keputren, Pengageng Pasiten, Pengageng Mondro Budoyo, Pengageng Sasono Wilopo untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

“Hal itu untuk minta petunjuk hakim tentang kelembagaan yang baru dibentuk oleh PB XIII yang sebelumnya dinyatakan pengacaranya cacat permanen itu sah apa tidak menurut hukum,” kata Edi.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network