Dwi mengemukakan data-data pribadi itu diunduh tersangka dari Google dari sebuah aplikasi bernama Smart X. Dwi juga mengaku heran mengapa ada aplikasi yang mempunyai data-data pribadi dan bisa diunduh gratis. Untuk ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Kominfo untuk penanganan selanjutnya.
“Belum tahu siapa yang mengupload. Identitasnya itu rata-rata pelajar, memasukkan data misalnya untuk pembuatan skripsi. Itu terkumpul semua dan diupload. Ada korban dari Surabaya Jawa Timur, dia tidak pernah memberikan identitasnya untuk aktivasi kartu tersebut,” beber Dwi.
Tersangka KA mengaku sehari meregistrasi 50 kartu perdana seluler, kartu itu dibeli online seharga Rp3.000 sampai Rp5.000. KA ini lulusan SMA.
“Beli modem pool-nya online, Telkomsel menjualnya mudah,” kata tersangka yang berperan sebagai pemilik usaha, pemodal, penyedia alat sekaligus eksekutor registrasi kartu perdana ilegal itu.
Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tetnang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman bukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
Tersangka juga dijerat Pasal 94 juncto Pasal 77 UU nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp75 juta.
Editor : Ahmad Antoni
ditreskrimsus polda jateng kejahatan pencurian data kartu perdana bareskrim mabes polri telkomsel kabupaten batang
Artikel Terkait