Pelaku juga melakukan registrasi banyak kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain yang didapatkan dari membeli Facebook dengan satu NIK KTP seharga Rp5000. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Hasil pencurian pulsa dan voucer games dijual melalui online ke Sumatra, Balikpapan, Samarinda dan Medan. Sedangkan kartu perdana yang resmi dijual ke Semarang, Kudus, Pati via Ekspedisi (JNE) dengan omset mencapai Rp10 - 15 juta perbulan.
"Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 7 bulan," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Ketiga pelaku diancam dengan Pasal 32 ayat 1, Pasal 35 dan Pasal 48 ayat 1 UU ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008) serta Pasal 77 UU Administrasi Kependudukan (UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait